Eksploitasi anak

Makna dari Eksploitasi anak adalah suatu tindakan yang memanfaatkan anak untuk kepentingan pribadi baik secara fisik, non fisik, ekonomi, sosial, dan seksual. Ada banyak bentuk eksploitasi terhadap anak, dari yang mulai pembiaran hingga ke kekerasan terhadap anak.. Kenapa hal ini terjadi. Faktor pemicu bisa dilihat dari sisi intern dan sisi eksternal. Sisi internal dapat dilihat dari sikap dan perlakuan orang tua terhadap anak. Sebagaimana banyak terjadi pada sikap dan ambisi orang tua memaksakan anak dengan cara menekan. Kedua, karena kondisi kemiskinan, anak dijadikan pekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Akibatnya, banyak terjadi anak putus sekolah. Tingginya angka putus sekolah dan minimnya lapangan kerja, banyak anak terjerumus pada perdagangan anak, terutama terhadap anak perempuan. Perdagangan anak perempuan banyak ditemui di daerah-daerah yang menjadi kantong kemiskinan dan daerah wisata. Bisnis perdagangan anak sangat terkait dengan bisnis migrasi dan turisme. Di daerah wisata banyak ditemukan anak-anak dilacurkan. Industri seks ini juga cenderung mencari perempuan-perempuan usia muda. Oleh karena itu, anak perempuan banyak mengalami eksploitasi seksual, terutama masuk ke dunia pelacuran. Keuntungan bisnis perdagangan anak sangat menguntungkan dibanding bisnis lainnya. Kondisi tersebut berkaitan dengan bentuk pemenuhan hak anak. Bagaimaan hak anak tersebut dipenuhi, maka orang tua perlu memperhatikan hal-hal penting dalam memperlakukan anak. Pertama, bagaimana anak dipenuhi akan kebutuhannya baik secara materi maupun non materi. Kedua, bagaimana orang tua dan lingkungan menerima anak secara sepenuhnya. Ketiga, orang tua sebaiknya mengetahui keahlian anak agar anak bisa mengembangkan keahlian tersebut. Selain itu, lingkungan sekitar diusahakan memberikan rasa aman terhadap anak, agar anak dapat berkembang dengan baik. Adapun pihak pemerintahpun harus memperhatikan hak-hak anak. Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah eksploitasi anak adalah mengeluarkan undang-undang yang mengatur hal tersebut yaitu UU no 23 thn 2002. Undang-undangn ini menjadi landasan hukum untuk melindungi anak-anak dari pelecehan, kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Untuk mencegah agar anak tidak menjadi korban eksploitasi seksual dan perdagangan, UNICEF mendukung reformasi hukum, misalnya dalam hal adopsi dan implementasi Rencana Aksi Nasional (NPA) melawan eksploitasi seks komersiil dan perdagangan anak. Rencana aksi ini dilakukan dari tingkat nasional hingga ke tingkat daerah. Dengan beberapa langkah tersebut bisa menjadikan anak-anak kita terpenuhi hak-haknya dan berkembang dengan baik secara emosional maupun intelektulanya.

0 komentar: